Apa Itu
Pajak PBB-P2
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah atas tanah dan bangunan dimana dasar pengenaan pajak tersebut berdasarkan Nilai jual objek pajak (NJOP). PBB-P2 dikelola dan menjadi tanggungjawab Pemerintah daerah.
Obyek Pajak
Objek PBB adalah “Bumi dan atau Bangunan”:Bumi: Permukaan bumi (tanah dan perairan) dan tubuh bumi yang ada di pedalaman serta laut wilayah Indonesia.
Bangunan: Konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan atau perairan.